Minggu, 17 Maret 2013

STANDAR AUDITING
1.      Standar Umum
·  Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang memadai sebagai seorang auditor.
Kompetensi Auditor ditentukan oleh tiga factor,yaitu (1) pendidikan universitas formal untuk memasuki profesi,(2) pelatihan praktik dan pengalaman dalam auditing,dan (3) mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan selama karir professional auditor.
·     Dalam semua hal yang berkaitan dengan perikatan,auditor harus senantiasa menjaga sikap mental independen.
Auditor harus bebas dari pengaruh klien dalam melaksanakan audit serta dalam melaporkan temuan-temuannya.
·  Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan,auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Auditor diharapakan memiliki kesungguhan dan kecermatan dalam melaksanakan audit serta menerbitkan laporan atas temuan.
2.      Standar Pekerjaan Lapangan
·         Pekerjaan harus direncanakan dengan matang dan apabila digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
Agar suatu audit dapat dikatakan efektif dan efisien,maka audit harus direncanakan dengan baik.Supervisi yang benar merupakan hal yang penting karena seringkali sebagian besar pelaksanaan program audit dilaksanakan oleh asisten staf dengan pengalaman yang terbatas.
·         Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh agar dapat merencanakan audit dan menentukan sifat,saat,dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
Struktur pengendalian intern klien merupakan factor yang penting dalam suatu audit.Struktur pengendalian internal yang dirancang dengan baik dan efektif  akan mampu melindungi asset klien dan menghasilkan informasi keuangan yang andal.Oleh karena itu,merupakan hal yang sangat mendasar bagi seorang auditor untuk memahami struktur pengendalian intern,sehingga dapat merencanakan suatu audit yang efektif dan efisien.
· Bukti audit  kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi,observasi,permintaan keterangan,dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit. Untuk memenuhi standar ini diperlukan penggunaan pertimbangan professional dalam menentukan jumlah (kecukupan) dan mutu (kompetensi) bukti audit yang diperlukan untu mendukung pendapat auditor.
3.      Standar Pelaporan
·         Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Mengharuskan auditor mengetahui bahwa GAAP merupakan kriteria yang ditetapkan untuk digunakan dalam mengevaluasi asersi laoran keuangan manajemen.
·   Laporan auditor harus menujukkan keadaan dimana prinsip akuntansi tidak diterapkan secara konsisten dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan prinsip akuntansi yang diterapkan pada periode sebelumnya. Standar ini dirancang untuk meningkatkan daya banding laporan keuangan dari satu periode ke periode yang lain.
·    Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai,kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
     Standar ini hanya berpengaruh pada laporan auditor,bila pengungkapan manajemen dianggap tidak mencukupi.Dalam banyak hal auditor diminta untuk mencantumkan pengungkapan yang perlu dalam laporan auditor.   
   Laporan auditor harus memuat suatu penyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara menyeluruh,atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.Jika pendapat yang menyeluruh tidak dapat diberikan,maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan,maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor yang dilaksanakan,dan jika ada,tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
Standar pelaporan mengahruskan auditor menyatakan pendapat atas laporan keuangan secara menyeluruh,atau menyatakan bahwa pendapat tidak dapat diberikan.

Jurnal yang berjudul Pendeteksian Kecurangan (Fraud) Laporan Keuangan oleh Auditor Eksternal Ditulis oleh Tri Ramaraya Koroy dari STIE Nasional Banjarmasin, Indonesia. Pendeteksian kecurangan penting untuk meningkatkan nilai pengauditan, namun terdapat banyak masalah yang dapat menghalangi implementasi dari pendeteksian yang tepat.Terdapat empat factor penyebab yang dapat menghalangi implementasi pendeteksian kecuranganPertama, karakteristik terjadinya kecurangan sehingga menyulitkan proses pendeteksian. Kedua, standar pengauditan belum cukup memadai untuk menunjang pendeteksian yang sepantasnya. Ketiga, lingkungan kerja audit dapat mengurangi kualitas audit dan keempat metode dan prosedur audit yang ada tidak cukup efektif untuk melakukan pendeteksian kecurangan.

Lihat dan baca selengkapnya di http://puslit.petra.ac.id/files/published/journals/AKU/AKU081001/AKU08100103.pdf

Rabu, 31 Oktober 2012

penyelesaian kasus kab tanahmas raya

Berikut ini adalah penyelesaian kasus dari kabupaten tanahmas raya.
silahkan klik http://www.ziddu.com/download/20763016/tugasaspkasus.xlsx.html

Rabu, 24 Oktober 2012

Standar Akuntansi di Singapura

 Standar akuntansi di Singapura kini ditentukan dalam Undang-undang Perusahaan dan dikenal sebagai Standar Pelaporan Keuangan (FRS). Laporan keuangan disusun atas dasar akrual,menginformasikan pengguna tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan pembayaran dan penerimaan kas tetapi juga kewajiban untuk membayar tunai di masa depan dan sumber daya yang merupakan kas yang akan diterima di masa depan. keseluruhan standar akuntansi di Singapura  sekitar 39 standar yang berbeda dengan masing-masing dinamakan sebagai standar FRS X misalnya FRS 1. Setiap standar mencakup topik tertentu seperti penyajian laporan keuangan, pengakuan pendapatan, akuntansi untuk persediaan, dan sebagainya.
            Beberapa contoh Standar Akuntansi di Singapura,adalah sebagai berikut:
·         FRS 2 – Persediaan
standar akuntansi menyediakan persyaratan dan pedoman akuntansi persediaan. Standar ini menawarkan panduan untuk menentukan biaya dan pengakuan selanjutnya sebagai beban, termasuk setiap penurunan ke nilai realisasi bersih. Hal ini juga memberikan pedoman rumus biaya yang digunakan untuk menentukan biaya persediaan.
·         PSAK 2
Ketika persediaan yang dijual, nilai tercatat persediaan tersebut harus diakui sebagai beban pada periode di mana pendapatan terkait diakui.Biaya persediaan harus diberikan dengan menggunakan rumus biaya yang pertama-in, first-kami (FIFO) atau rata-rata tertimbang. Persediaan harus diukur pada biaya yang lebih rendah dan nilai realisasi bersih.
·         FRS 18 - Pendapatan
Tujuan PSAK 18 standar akuntansi adalah mengatur perlakuan akuntansi atas pendapatan yang dihasilkan selama perjalanan bisnis. Masalah utama dalam akuntansi untuk pendapatan adalah menentukan kapan mengakui pendapatan.
·          PSAK 18
Pendapatan dari penjualan barang harus diakui pada saat itu kemungkinan manfaat ekonomi yang dihubungkan dengan transaksi akan mengalir ke entitas.
Pengakuan pendapatan dengan mengacu pada tingkat penyelesaian dari suatu transaksi sering disebut sebagai metode persentase penyelesaian. Pendapatan harus diukur dengan nilai pasar wajar dari penerimaan atau piutang.
Untuk mengetahui lebih lengkapnya tentang standar akuntansi di Singapura silahkan buka link  http://www.guidemesingapore.com/taxation/reports/singapore-accounting-standards

Senin, 15 Oktober 2012

Daftar kabupaten/kota provinsi di Indonesia &Perda APBD KabTegal

Daftar Jumlah Kabupaten Dan Kota Provinsi Di Indonesia
No.
Provinsi
Jumlah
KABUPATEN
KOTA
TOTAL
1
Nangroe Aceh Darusalam
18
5
23
2
Sumatera Utara
25
8
33
3
Sumatera Barat
12
7
19
4
Riau
10
2
12
5
Jambi
9
2
11
6
Sumatera Selatan
11
4
15
7
Bengkulu
9
1
10
8
Lampung
12
2
14
9
Kep. Bangka Belitung
6
1
7
10
Kep. Riau
5
2
7
11
Dki Jakarta
1
5
6
12
Jawa Barat
17
9
26
13
Jawa Tengah
29
6
35
14
Banten
4
4
8
15
Jawa Timur
29
9
38
16
Yogyakarta
4
1
5
17
Bali
8
1
9
18
Nusa Tenggara Barat
8
2
10
19
Nusa Tenggara Timur
20
1
21
20
Kalimantan Barat
12
2
14
21
Kalimantan Tengah
13
1
14
22
Kalimantan Selatan
11
2
13
23
Kalimantan Timur
10
4
14
24
Sulawesi Utara
11
4
15
25
Sulawesi Tengah
10
1
11
26
Sulawesi Selatan
21
3
24
27
Sulawesi Tenggara
10
2
12
28
Gorontalo
5
1
6
29
Sulawesi Barat
5
0
5
30
Maluku
9
2
11
31
Maluku Utara
7
2
9
32
Papua
28
1
29
33
Papua Barat
10
1
11
Total Kab/Kota
399
98
497
Jumlah Prov, Kab & Kota


530
Data diatas diperoleh dari

PERDA APBD KABUPATEN TEGAL
            Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2011 mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2012.Dalam peraturan Daerah tesebut terdapat 9 pasal yang diantaranya berisi tentang APBD Kabupaten Tegal,sumber pendapatan daerah,belanja daerah,pembiayaan daerah.Untuk lebih jelasnya silahkan buka link: