STANDAR AUDITING
1.
Standar
Umum
·
Audit
harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang memadai sebagai seorang auditor.
Kompetensi Auditor
ditentukan oleh tiga factor,yaitu (1) pendidikan universitas formal untuk memasuki
profesi,(2) pelatihan praktik dan pengalaman dalam auditing,dan (3) mengikuti
pendidikan profesi berkelanjutan selama karir professional auditor.
·
Dalam
semua hal yang berkaitan dengan perikatan,auditor harus senantiasa menjaga
sikap mental independen.
Auditor harus bebas
dari pengaruh klien dalam melaksanakan audit serta dalam melaporkan
temuan-temuannya.
·
Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporan,auditor wajib menggunakan kemahiran
profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Auditor diharapakan memiliki
kesungguhan dan kecermatan dalam melaksanakan audit serta menerbitkan laporan
atas temuan.
2.
Standar
Pekerjaan Lapangan
·
Pekerjaan
harus direncanakan dengan matang dan apabila digunakan asisten harus
disupervisi dengan semestinya.
Agar suatu audit dapat
dikatakan efektif dan efisien,maka audit harus direncanakan dengan
baik.Supervisi yang benar merupakan hal yang penting karena seringkali sebagian
besar pelaksanaan program audit dilaksanakan oleh asisten staf dengan
pengalaman yang terbatas.
·
Pemahaman
yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh agar dapat
merencanakan audit dan menentukan sifat,saat,dan lingkup pengujian yang akan
dilakukan.
Struktur pengendalian
intern klien merupakan factor yang penting dalam suatu audit.Struktur pengendalian
internal yang dirancang dengan baik dan efektif
akan mampu melindungi asset klien dan menghasilkan informasi keuangan
yang andal.Oleh karena itu,merupakan hal yang sangat mendasar bagi seorang
auditor untuk memahami struktur pengendalian intern,sehingga dapat merencanakan
suatu audit yang efektif dan efisien.
· Bukti
audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi,observasi,permintaan
keterangan,dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat
atas laporan keuangan yang diaudit. Untuk memenuhi standar
ini diperlukan penggunaan pertimbangan professional dalam menentukan jumlah
(kecukupan) dan mutu (kompetensi) bukti audit yang diperlukan untu mendukung
pendapat auditor.
3.
Standar
Pelaporan
·
Laporan
audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum. Mengharuskan auditor
mengetahui bahwa GAAP merupakan kriteria yang ditetapkan untuk digunakan dalam
mengevaluasi asersi laoran keuangan manajemen.
·
Laporan
auditor harus menujukkan keadaan dimana prinsip akuntansi tidak diterapkan
secara konsisten dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan prinsip akuntansi yang diterapkan pada periode sebelumnya.
Standar ini dirancang untuk meningkatkan daya banding laporan keuangan dari
satu periode ke periode yang lain.
·
Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai,kecuali dinyatakan
lain dalam laporan auditor.
Standar ini hanya
berpengaruh pada laporan auditor,bila pengungkapan manajemen dianggap tidak
mencukupi.Dalam banyak hal auditor diminta untuk mencantumkan pengungkapan yang
perlu dalam laporan auditor.
Laporan
auditor harus memuat suatu penyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
menyeluruh,atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat
diberikan.Jika pendapat yang menyeluruh tidak dapat diberikan,maka alasannya
harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan
dengan laporan keuangan,maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas
mengenai sifat pekerjaan auditor yang dilaksanakan,dan jika ada,tingkat
tanggung jawab yang dipikulnya.
Standar pelaporan
mengahruskan auditor menyatakan pendapat atas laporan keuangan secara
menyeluruh,atau menyatakan bahwa pendapat tidak dapat diberikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar