Minggu, 17 Maret 2013

STANDAR AUDITING
1.      Standar Umum
·  Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang memadai sebagai seorang auditor.
Kompetensi Auditor ditentukan oleh tiga factor,yaitu (1) pendidikan universitas formal untuk memasuki profesi,(2) pelatihan praktik dan pengalaman dalam auditing,dan (3) mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan selama karir professional auditor.
·     Dalam semua hal yang berkaitan dengan perikatan,auditor harus senantiasa menjaga sikap mental independen.
Auditor harus bebas dari pengaruh klien dalam melaksanakan audit serta dalam melaporkan temuan-temuannya.
·  Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan,auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Auditor diharapakan memiliki kesungguhan dan kecermatan dalam melaksanakan audit serta menerbitkan laporan atas temuan.
2.      Standar Pekerjaan Lapangan
·         Pekerjaan harus direncanakan dengan matang dan apabila digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
Agar suatu audit dapat dikatakan efektif dan efisien,maka audit harus direncanakan dengan baik.Supervisi yang benar merupakan hal yang penting karena seringkali sebagian besar pelaksanaan program audit dilaksanakan oleh asisten staf dengan pengalaman yang terbatas.
·         Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh agar dapat merencanakan audit dan menentukan sifat,saat,dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
Struktur pengendalian intern klien merupakan factor yang penting dalam suatu audit.Struktur pengendalian internal yang dirancang dengan baik dan efektif  akan mampu melindungi asset klien dan menghasilkan informasi keuangan yang andal.Oleh karena itu,merupakan hal yang sangat mendasar bagi seorang auditor untuk memahami struktur pengendalian intern,sehingga dapat merencanakan suatu audit yang efektif dan efisien.
· Bukti audit  kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi,observasi,permintaan keterangan,dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit. Untuk memenuhi standar ini diperlukan penggunaan pertimbangan professional dalam menentukan jumlah (kecukupan) dan mutu (kompetensi) bukti audit yang diperlukan untu mendukung pendapat auditor.
3.      Standar Pelaporan
·         Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Mengharuskan auditor mengetahui bahwa GAAP merupakan kriteria yang ditetapkan untuk digunakan dalam mengevaluasi asersi laoran keuangan manajemen.
·   Laporan auditor harus menujukkan keadaan dimana prinsip akuntansi tidak diterapkan secara konsisten dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan prinsip akuntansi yang diterapkan pada periode sebelumnya. Standar ini dirancang untuk meningkatkan daya banding laporan keuangan dari satu periode ke periode yang lain.
·    Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai,kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
     Standar ini hanya berpengaruh pada laporan auditor,bila pengungkapan manajemen dianggap tidak mencukupi.Dalam banyak hal auditor diminta untuk mencantumkan pengungkapan yang perlu dalam laporan auditor.   
   Laporan auditor harus memuat suatu penyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara menyeluruh,atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.Jika pendapat yang menyeluruh tidak dapat diberikan,maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan,maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor yang dilaksanakan,dan jika ada,tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
Standar pelaporan mengahruskan auditor menyatakan pendapat atas laporan keuangan secara menyeluruh,atau menyatakan bahwa pendapat tidak dapat diberikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar