APBN
TAHUN 2012
Penyusunan APBN tahun
2012 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara republic
Indonesia.Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara(APBN) tahun 2012 berisi:
·
Rencana pendapatan Negara yang berasal
dari penerimaan dalam negeri dari pajak dan bukan pajak dan pendapatan dari
hibah
·
Belanja Negara meliputi belanja
pemerintah pusat dan transfer ke daerah
·
Surplus atau deficit anggaran
·
Pembiayaan meliputi pembiayaan dalam
negeri dan pembiayaan luar negeri.
Perkembangan
berbagai factor eksternal saat ini mempunyai dampak yang cukup signifikan
tehadap perubahan postur APBN tahun2012.Perubahan APBN tahun 2012 diatur dalam
peraturan perundang-undangan,dan perubahan itu dibahas bersama oleh DPR dan
pemerintah. Perubahan itu dilakukan secara menyeluruh terhadap pendapatan
Negara & hibah,belanja Negara,serta deficit & pembiayaan
anggaran.Perubahan APBN 2012 dimaksudkan untuk mengakomodir perubahan kebijakan
untuk mengamankan pelaksanaan APBN tahun 2012.
Uutuk
mengetahui jumlah & seberapa besar APBN tahun 2012 beserta seluruh
penjelasannya dapat diakses melalui link dibawah ini.
http://www.ziddu.com/download/20468108/NKdanAPBNP2012.pdf.html
RAPBN
TAHUN 2013
Setiap
tahun pemerintah republik Indonesia menyusun dan mengajukan RUUAPBN & nota keuangan
kepada DPR.Sesuai dengan ketentuan UUD 1945 pasal 23 ayat 1-3 amandemen
keempat.Perwujudan dari pelaksanaan pasal 23 UUD 1945 tersebut adalah
penyusunan RAPBN tahun 2013.RAPBN tahun 2013 ini mempunyai kekhususan
tersendiri dan lebih luas cakupannya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
RAPBN tahun 2013 berisi:
1. Rencana
pendapatan Negara yang berasal dari pajak dan bukan pajak & pendapatan dari
hibah.
2. Rencana
belanja Negara untuk belanja pemerintah pusat dan daerah
3. Defisit
anggaran
4. Pembiayaan
deficit RAPBN 2013 direncanakan berasal dari sumber pembiayaan dalam negeri dan
pembiayaan luar negeri.
Untuk
memperoleh gambaran dan lebih jelasnya silahkan buka link di bawah ini.
APBD
KABUPATEN CILACAP TAHUN 2012
Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah(APBD) Kabupaten Cilacap diajukan berdasarkan ketentuan UU NO 32 tahun
2004 tentang pemerintahan daerah.Pemerintah daerah berhak mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,pemberdayaan,peran serta
masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.
APBD yang diajukan merupakan perwujudan
dari rencana kerja pemerintah daerah tahun 2012 yang dijabarkan dalam kebijakan
umum APBD ynd disepakati bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD. Dalam APBD
kabupaten Cilacap tahun anggaran 2012 menunjukkan bahwa kabupaten cilacap
mengalami deficit anggaran,karena pendapatan daerah yang diperoleh lebihkecil
daripaada belanja daerah. Untuk mengetahui berapa jumlahnya serta rincian dari
pendapatan maupun belanja daerah kabupaten cilacap,dapat dilihat di http://cilacapkab.go.id/v2/files/a3_Raperda_APBD_TA_2012.pdf
UU NO 17 TAHUN 2003
UU NO 1 TAHUN 2004
UU NO 15 TAHUN 2004
UU NO 33 TAHUN 2004
UU NO 32 TAHUN 2004
UU NO 17 TAHUN 2003
UU
no 17 tahun 2013 adalah undang-undang
tentang keuangan Negara.
Keuangan
Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,serta
segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik
negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.Keuangan Negara meliputi:
1) hak Negara untuk memungut pajak,menegeluarkan dan mengedarkan uang,2)
Kewajiban Negara,3) penerimaan & pengeluaran Negara,4) penerimaan &
pengeluaran daerah,5) kekayaan Negara/daerah. Keuangan Negara dikelola secara
tertib,sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Untuk lebih jelasnya silahkan
baca di
UU NO 1 tahun 2004 merupakan
undang-undang tentang perbendaharaan Negara.Perbendaharaan
Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuanagn Negara,termasuk
investasi dan kekayaan yang dipisahkan ,yang ditetapkan dalam APBN & APBD.
Perbendaharaan
Negara antara lain meliputi:
1.
Pelaksanaan dan belanja Negara
2.
Pelaksanaan dan belanja daerah
3.
Pelaksanaan penerimaan dan pengeluran Negara
4.
Pelaksanaan penerimaan dan pengeluran daerah
5.
Pengelolaan kas
6.
Pengelolaan piutang dan utang Negara/daerah
Untuk
lebih lengkap dan lebih rincinya silahkan buka link dibawah ini
UU NO 15 tahun 2004 adalah
undang-undang yang mengatur tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab
keuangan Negara.Keuangan Negara dikelola secara tertib,taat pada peraturan
perundang-undangan guna mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan Negara.Dalam
penegelolaan keuangan Negara terebut perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan
standar pemeriksaan oleh badan pemeriksaan keuangan. Agar lebih jelas dan paham
bukalah link
UU
NO 33 Tahun 2004 mengatur tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat
dan daerah. Perimbangan keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem
pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien
dalam rangka pendanaan penyelenggaraan
Desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah,serta besaran pendanaan
penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.Dan merupakan subsistem dari
keuangan Negara.
Untuk dapat menegetahui
lebih lengkapnya silahkan buka dan baca di http://www.sukabumikota.go.id/hukum/UU_33_2004_PerimbanganKeuangan.pdf
UU NO 32 tahun 2004 merupakan undang-undang
yang mengatur tentang pemerintahan daerah.Menurut peraturan
perundang-undangan pemerintah daerah berhak untuk mengatur dan mengurus
daerahnya sendiri untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Nah untuk dapat mengetahui apa
saja yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangakamewujudkan
kesejahteraan masyarakatnya silahkan baca sendiri,dengan membuka link ini http://pdftop.net/uu-no-32-tahun-2004-pdf/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar