Selasa, 02 Oktober 2012

APBN 2012,RAPBN 2013 & APBD KAB CILACAP & UU


APBN TAHUN 2012
Penyusunan APBN tahun 2012 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara republic Indonesia.Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara(APBN) tahun 2012 berisi:
·         Rencana pendapatan Negara yang berasal dari penerimaan dalam negeri dari pajak dan bukan pajak dan pendapatan dari hibah
·         Belanja Negara meliputi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah
·         Surplus atau deficit anggaran
·         Pembiayaan meliputi pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri.
Perkembangan berbagai factor eksternal saat ini mempunyai dampak yang cukup signifikan tehadap perubahan postur APBN tahun2012.Perubahan APBN tahun 2012 diatur dalam peraturan perundang-undangan,dan perubahan itu dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah. Perubahan itu dilakukan secara menyeluruh terhadap pendapatan Negara & hibah,belanja Negara,serta deficit & pembiayaan anggaran.Perubahan APBN 2012 dimaksudkan untuk mengakomodir perubahan kebijakan untuk mengamankan pelaksanaan APBN tahun 2012.
Uutuk mengetahui jumlah & seberapa besar APBN tahun 2012 beserta seluruh penjelasannya dapat diakses melalui link dibawah ini.
http://www.ziddu.com/download/20468108/NKdanAPBNP2012.pdf.html
RAPBN TAHUN 2013
Setiap tahun pemerintah republik Indonesia menyusun dan mengajukan RUUAPBN & nota keuangan kepada DPR.Sesuai dengan ketentuan UUD 1945 pasal 23 ayat 1-3 amandemen keempat.Perwujudan dari pelaksanaan pasal 23 UUD 1945 tersebut adalah penyusunan RAPBN tahun 2013.RAPBN tahun 2013 ini mempunyai kekhususan tersendiri dan lebih luas cakupannya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. RAPBN  tahun 2013 berisi:
1.      Rencana pendapatan Negara yang berasal dari pajak dan bukan pajak & pendapatan dari hibah.
2.      Rencana belanja Negara untuk belanja pemerintah pusat dan daerah
3.      Defisit anggaran
4.      Pembiayaan deficit RAPBN 2013 direncanakan berasal dari sumber pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri.
Untuk memperoleh gambaran dan lebih jelasnya silahkan buka link di bawah ini.

APBD KABUPATEN CILACAP TAHUN 2012
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah(APBD) Kabupaten Cilacap diajukan berdasarkan ketentuan UU NO 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.Pemerintah daerah berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,pemberdayaan,peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.
APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah tahun 2012 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD ynd disepakati bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD. Dalam APBD kabupaten Cilacap tahun anggaran 2012 menunjukkan bahwa kabupaten cilacap mengalami deficit anggaran,karena pendapatan daerah yang diperoleh lebihkecil daripaada belanja daerah. Untuk mengetahui berapa jumlahnya serta rincian dari pendapatan maupun belanja daerah kabupaten cilacap,dapat dilihat di http://cilacapkab.go.id/v2/files/a3_Raperda_APBD_TA_2012.pdf

UU NO 17 TAHUN 2003
UU no 17 tahun 2013 adalah undang-undang  tentang keuangan Negara.
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.Keuangan Negara meliputi: 1) hak Negara untuk memungut pajak,menegeluarkan dan mengedarkan uang,2) Kewajiban Negara,3) penerimaan & pengeluaran Negara,4) penerimaan & pengeluaran daerah,5) kekayaan Negara/daerah. Keuangan Negara dikelola secara tertib,sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Untuk lebih jelasnya silahkan baca di

UU NO 1 TAHUN 2004
UU NO 1 tahun 2004 merupakan undang-undang tentang perbendaharaan Negara.Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuanagn Negara,termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan ,yang ditetapkan dalam APBN & APBD.
Perbendaharaan Negara antara lain meliputi:
1.      Pelaksanaan dan belanja Negara
2.      Pelaksanaan dan belanja daerah
3.      Pelaksanaan penerimaan dan pengeluran Negara
4.      Pelaksanaan penerimaan dan pengeluran daerah
5.      Pengelolaan kas
6.      Pengelolaan piutang dan utang Negara/daerah
Untuk lebih lengkap dan lebih rincinya silahkan buka link dibawah ini

UU NO 15 TAHUN 2004
UU NO 15 tahun 2004 adalah undang-undang yang mengatur tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara.Keuangan Negara dikelola secara tertib,taat pada peraturan perundang-undangan guna mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan Negara.Dalam penegelolaan keuangan Negara terebut perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan oleh badan pemeriksaan keuangan. Agar lebih jelas dan paham bukalah link


UU NO 33 TAHUN 2004
UU NO 33 Tahun 2004 mengatur tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Perimbangan keuangan antara Pemerintah pusat  dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam  rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi,  dan kebutuhan daerah,serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.Dan merupakan subsistem dari keuangan Negara.
Untuk dapat menegetahui lebih lengkapnya silahkan buka dan baca di http://www.sukabumikota.go.id/hukum/UU_33_2004_PerimbanganKeuangan.pdf


UU NO 32 TAHUN 2004
UU NO 32 tahun 2004 merupakan undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah.Menurut peraturan perundang-undangan pemerintah daerah berhak untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Nah untuk dapat mengetahui apa saja yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangakamewujudkan kesejahteraan masyarakatnya silahkan baca sendiri,dengan membuka link ini http://pdftop.net/uu-no-32-tahun-2004-pdf/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar